SETARA Institute Soroti Peradilan Militer, Dinilai Rentan Impunitas dan Minim Akuntabilitas
JAKARTA – Kritik tajam terhadap penggunaan peradilan militer dalam penanganan kasus Andrie Yunus disampaikan Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, pada Senin (04/05/2026).
Ia menilai sejak awal mekanisme tersebut berpotensi melanggengkan impunitas dan menjauhkan proses hukum dari prinsip keadilan yang transparan dan akuntabel.
Dalam keterangannya, Hendardi menegaskan bahwa keputusan membawa perkara ke ranah peradilan militer bukan sekadar persoalan prosedural, melainkan menunjukkan arah kebijakan negara dalam menangani kasus tersebut.
“Ini adalah sinyal terang bahwa negara memilih untuk mengendalikan dampak kasus, bukan menegakkan keadilan secara penuh. Fokusnya bukan efek jera bagi pelaku, melainkan pengamanan institusi,” ujarnya.
Menurutnya, secara struktural peradilan militer memiliki keterbatasan dalam menjamin independensi dan akuntabilitas.

Ia menilai mekanisme tersebut membuka ruang penyaringan fakta, pembatasan tanggung jawab, hingga potensi kompromi dalam penjatuhan sanksi.
“Dalam peradilan militer, kebenaran bisa disaring, tanggung jawab dipersempit, dan hukuman dinegosiasikan. Ini menjadikannya lebih sebagai alat meredam persoalan daripada menegakkan hukum,” tegas Hendardi.
Ia juga menyoroti proses awal penanganan kasus yang sempat dilakukan melalui mekanisme peradilan umum oleh kepolisian. Namun, menurutnya, proses tersebut tidak berlanjut hingga tahap penegakan hukum yang utuh.
“Publik melihat ada pergeseran penanganan yang berujung pada pengalihan ke peradilan militer. Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen terhadap supremasi hukum,” katanya.
Hendardi menilai, bagi masyarakat sipil, peradilan militer sulit menjadi ruang yang dapat dipercaya untuk menghasilkan keadilan substantif.
Ia bahkan menyebut munculnya “mosi tidak percaya” sebagai respons logis atas kondisi tersebut.

“Ketika aparat diadili oleh sistemnya sendiri, hasilnya sering kali dapat diprediksi. Yang muncul bukan keadilan, melainkan kompromi, bukan akuntabilitas, tetapi perlindungan institusi,” ungkapnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa negara memiliki kewenangan untuk menentukan mekanisme peradilan. Namun, ia menegaskan bahwa publik juga memiliki hak untuk menilai dan merespons proses tersebut secara kritis.
“Negara boleh memilih peradilan militer, tetapi masyarakat sipil juga berhak untuk tidak mempercayai proses maupun hasilnya jika prinsip keadilan tidak terpenuhi,” tutup Hendardi.
Pernyataan ini menambah daftar panjang kritik dari masyarakat sipil terhadap penggunaan peradilan militer dalam kasus-kasus yang dinilai memiliki kepentingan publik luas.
Isu transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik menjadi sorotan utama dalam mendorong penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.