malangtodaynews.com Peristiwa Respon Cepat Layanan 110 Polresta Malang Kota, Anggota Amankan Pria Ngamuk Lempar Kaca dan Genteng ke Jalan

Respon Cepat Layanan 110 Polresta Malang Kota, Anggota Amankan Pria Ngamuk Lempar Kaca dan Genteng ke Jalan

MALANG KOTA – Respon cepat layanan 110 Polresta Malang Kota kembali terbukti efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Seorang pria berhasil diamankan petugas setelah diduga melempar pecahan kaca dan genteng dari rumah tingkat ke arah jalan, yang sempat meresahkan warga di Jalan Ciliwung Gang IIA, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Rabu sore (17/6/2026) sekitar pukul 15.00–15.30 WIB.

Peristiwa tersebut bermula saat warga sekitar mendengar teriakan dari dalam rumah pelaku, disertai lemparan benda keras yang berhamburan hingga ke jalan.

Pecahan kaca yang jatuh ke area publik berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar.

Respon Cepat Layanan 110 Polresta Malang Kota, Anggota Amankan Pria Ngamuk Lempar Kaca dan Genteng ke Jalan

Ketua RW 07 Kelurahan Purwantoro, Mamik Sri Winarti, menjelaskan bahwa dirinya pertama kali menerima laporan dari Wakil RW, Ali Mujayin, yang menginformasikan adanya warga yang mengamuk di dalam rumah.

“Sekitar pukul 15.00 WIB saya ditelepon berulang kali oleh Pak Ali. Kemudian ayah pelaku, Pak Wisnu, juga datang dalam kondisi panik dan menyampaikan bahwa anaknya sedang marah-marah di dalam rumah, sementara ibunya masih berada di dalam,” ujar Mamik. Rabu sore (17/6/2026)

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Mamik segera menghubungi layanan darurat 110 sesuai arahan warga. Ia juga mengimbau masyarakat sekitar untuk menjauh dari area depan rumah guna menghindari risiko terkena pecahan kaca.

“Saya langsung laporkan alamat lengkap RT 13 RW 07. Petugas merespons dengan cepat dan meminta kami menunggu. Alhamdulillah, tidak lama kemudian petugas datang ke lokasi,” tambahnya.

Petugas Patroli Polresta Malang Kota, Aiptu Antok Tri bersama anggota lainnya dan Pak Bhabin setempat Aiptu Puji mendatangi TKP

Petugas Patroli Polresta Malang Kota, Aiptu Antok Tri bersama anggota lainnya dan Pak Bhabin setempat Aiptu Puji mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penanganan.

Dengan pendekatan humanis dan situasional, Aiptu Antok dan Pak Bhabin Puji berhasil menenangkan pelaku di balkon lantai dua rumahnya dan akhirnya diamankan tanpa perlawanan.

Aiptu Antok membenarkan bahwa laporan diterima melalui layanan 110 dan langsung ditindaklanjuti sebagai bentuk pelayanan responsif kepada masyarakat.

“Informasi yang kami terima, pelaku tiba-tiba marah dan melempar genteng serta kaca ke arah jalan. Hal tersebut jelas membahayakan dan meresahkan warga. Kami segera bergerak ke lokasi untuk mengamankan situasi,” jelasnya.

Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku diketahui merupakan warga setempat dan baru saja keluar dari lembaga pembinaan beberapa waktu lalu.

Seorang pria berhasil diamankan petugas setelah diduga melempar pecahan kaca dan genteng dari rumah tingkat ke arah jalan

Berdasarkan keterangan sementara dari saksi di lapangan, pelaku diduga ketergantungan obat terlarang dan motif pelaku, masih dalam pendalaman penyidik Unit Reskrim dan Sat Narkoba Polresta Malang Kota.

Di sisi lain, anggota Linmas Kelurahan Purwantoro, Usman Ali, yang lebih dahulu tiba di lokasi setelah mendapat arahan Ketua RW, turut membantu pengamanan awal.

“Kaca dari rumah tingkat itu dihamburkan ke jalan. Kami langsung bantu mengamankan area sebelum pak polisi datang,” ungkap Usman.

Usai pelaku diamankan, warga bersama Linmas bergotong royong membersihkan pecahan kaca di jalan.

Peristiwa ini menjadi bukti Layanan 110 sebagai garda terdepan pengaduan masyarakat terbukti mampu memberikan respon cepat, preventif, dan preemtif dalam mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *