Polresta Malang Kota Bongkar Curas Lansia dan Curat Mobil Pick Up, Dua Pelaku Dibekuk dalam Operasi Terpisah
MALANG KOTA – Komitmen Polresta Malang Kota dalam memberantas kejahatan jalanan kembali dibuktikan melalui keberhasilan mengungkap dua kasus kriminal menonjol, yakni pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang perempuan lanjut usia serta pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda empat.
Dari dua pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka dengan modus operandi berbeda yang sempat meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan soliditas antara Satreskrim Polresta Malang Kota, Unit Resmob, serta jajaran Polsek yang terus melakukan penyelidikan hingga para pelaku berhasil ditangkap.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara serius. Meskipun kasus telah berlangsung beberapa bulan, penyelidikan tetap berjalan hingga pelaku berhasil kami identifikasi dan amankan. Ini merupakan bentuk komitmen Polresta Malang Kota dalam memberikan rasa aman dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas AKP Aji saat konferensi pers, Senin (15/6/2026).
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah aksi penjambretan terhadap LM (61), seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Puntodewo Gang I, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing.

Saat itu korban baru pulang dari klinik dan berjalan kaki sambil membawa tas berisi dokumen penting, telepon genggam, kartu identitas, kartu kesehatan, serta obat-obatan.
Tiba-tiba seorang pengendara sepeda motor mendekat dan berusaha merampas tas korban. Karena mempertahankan barang miliknya, korban didorong hingga terjatuh sebelum pelaku melarikan diri membawa tas beserta seluruh isinya.
Meski peristiwa terjadi beberapa bulan lalu, penyidik tidak menghentikan proses pencarian.
Titik terang muncul ketika tim gabungan Unit Reskrim Polsek Blimbing, Unit Reskrim Polsek Kedungkandang, dan Unit Resmob Polresta Malang Kota menemukan sebuah telepon genggam yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Hasil pengecekan menunjukkan nomor IMEI telepon genggam tersebut identik dengan milik korban. Dari pengembangan penyelidikan, kami memperoleh identitas pelaku berinisial H dan langsung bergerak melakukan penangkapan di wilayah Bululawang,” jelas AKP Aji.
Saat diperiksa, tersangka H (30) mengakui telepon genggam yang dijualnya merupakan hasil penjambretan terhadap korban lansia di kawasan Polehan.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain mengungkap kasus curas, Satreskrim Polresta Malang Kota juga berhasil membongkar kasus pencurian mobil pick up milik seorang pedagang di Kecamatan Blimbing yang menyebabkan kerugian sekitar Rp50 juta.
AKP Aji menjelaskan tersangka MS (40), buruh harian lepas asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, telah merencanakan aksinya jauh sebelum pencurian dilakukan. Modus yang digunakan terbilang rapi, yakni menggandakan kunci kendaraan milik korban sekitar satu bulan sebelum beraksi.
Korban diketahui memarkir mobil pick up Daihatsu berwarna kuning di area belakang gudang kawasan Jalan Simpang Laksda Adi Sucipto. Saat dicek keesokan harinya, kendaraan tersebut telah hilang dan korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Blimbing.
Berbekal laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polresta Malang Kota dan Unit Reskrim Polsek Blimbing melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan kendaraan di kawasan Jalan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kendaraan beserta seorang pengemudi yang mengaku hanya menyewa mobil tersebut dari seseorang. Keterangan itu menjadi petunjuk penting yang mengarahkan penyidik kepada tersangka utama.

“Dari hasil pengembangan, pelaku berhasil kami amankan di wilayah Lowokwaru. Tersangka mengakui mencuri kendaraan seorang diri dengan menggunakan kunci duplikat yang telah dipersiapkan sebelumnya. Modus ini menunjukkan bahwa aksi pencurian dilakukan secara terencana,” ungkap AKP Aji.
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up Daihatsu warna kuning, kunci palsu yang digunakan saat beraksi, jaket, serta topi yang dikenakan pelaku ketika melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, sedangkan tersangka MS dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
AKP Aji menegaskan keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut menjadi bukti bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Malang Kota.
Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas, menjaga barang berharga, serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan Polri 110 maupun Jogo Malang Presisi agar penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan profesional.